Workshop Pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual
Workshop Pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual

     Jakarta, Kabar LP2M - Senin, 15 November 2021 Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan kegiatan Workshop Pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan pada tanggal 03 November 2021. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring. Untuk kegiatan secara luring dilaksanakan di Ruang Diorama, lantai dasar Auditorium Harun Nasution UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan secara daring dilaksanakan menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan Workshop Pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual ini dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Prof. Dr. Lily Surraya Ek  Putri, M.Env, Stud. secara daring.

 

(Dokementasi: Pembukaan acara Workshop Pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual oleh Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Prof. Dr. Lily Surraya Eka Putri, M.Env, Stud.)

 

     Pada pelaksanaannya, kegiatan Workshop Pengembangan Sentra KI ini berlangsung dalam dua sesi. Pada sesi pertama diiisi oleh Drh. I Ketut Mudite Adnyane, M.Si, Ph.D, PAVet. yang merupakan Dosen Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor. Dalam penyampaian materinya, Drh. I Ketut Mudite Adnyane memberikan penjelasan mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual dan kunci sukses pengelolaan aset Kekayaan Intelektual dalam suatu lembaga atau unit di dalam Perguruan Tinggi. Kemudian sesi selanjutnya diisi oleh Dr. Nurhayati, S.TP, M.Si. yang merupakan Dosen Teknologi Hasil Pertanian Universitas Jember. Dalam penyampain materinya, Dr. Nurhayati memberikan penejelasan mengenai perancangan karya teknologi yang dipatenkan untuk didaftarkan di HaKI secara nasional ataupun internasional.

 

(Penyampaian materi sesi pertama oleh Drh. I Ketut Mudite Adnyane, M.Si, Ph.D, PAVet.)

 

(Penyampaian materi sesi kedua oleh Dr. Nurhayati, S.TP, M.Si.)

 

     Kegiatan Workshop Pengembangan Sentra KI ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai pentingnya perlindungan dan pengelolaan aset Kekayaan Intelektual dalam suatu lembaga atau unit di dalam Perguruan Tinggi karena hal itu nantinya mampu menciptakan INCOME, mendatangkan investor serta dapat memiliki perlindungan hukum.

 

(Dokumentasi: Peserta kegiatan Workshop Pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual)