Sejarah

 

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Lembaga ini didirikan atas dasar kesadaran dan respon terhadap pentingnya keterpaduan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat guna mendukung pencapaian target Rencana Strategis (Renstra) Syarif Hidayatullah Jakarta menembus peringkat 500 besar universitas kelas dunia (World Class University) pada 2036.

Visi
Menjadi lembaga 'think tank' universitas bertaraf global dengan semangat inovasi dan kolaborasi untuk masyarakat dan ilmu pengetahuan
Misi
1 Mengembangkan academic environment yang kuat melalui pembentukan pusat-pusat riset, konsorsium keilmuan, komunitas diskusi, serta penguatan spesialisasi keilmuan.
2 Mengembangkan program-program penelitian dan pengabdian masyarakat dengan semangat integrasi Islam, Sains dan Teknologi yang bercirikan Keindonesiaan.
3 Mengembangkan database sumber daya universitas untuk memperkuat kapasitas dan kualitas sivitas akademika dalam mendukung pengembangan riset, publikasi, dan pengabdian masyarakat yang berkontribusi secara nasional maupun global.
4 Mendorong pengembangan riset unggulan pada aras nasional dan internasional berkolaborasi dengan world class university, pemerintah, industri, civil society organization, dan lembaga riset.
Mission

Tujuan

 
  1. Mewujudkan budaya kerja yang profesional bagi pengembangan kinerja yang produktif.
  2. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam melaksanakan penelitian.
  3. Meningkatkan kualitas proses dan produk penelitian.
  4. Meningkatkan jumlah anggaran dan volume penelitian.
  5. Memperluas cakupan, fokus bidang kajian, dan tema penelitian.
  6. Memperkuat tema dan fokus penelitian tentang jender dan anak.
  7. Meningkatkan kualitas proses dan produk pengabdian kepada masyarakat.
  8. Meningkatkan jumlah anggaran dan diversifikasi program pengabdian kepada masyarakat.
  9. Memperluas cakupan wilayah dan kelompok sasaran pengabdian kepada masyarakat.
  10. Memperkuat fokus kajian gender dan anak sebagai bahan dari pengabdian kepada masyarakat.
  11. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam program pengabdian.
  12. Meningkatkan kualitas dan kuantitas jaringan kerjasama nasional dan internasional.
  13. Memperluas cakupan dan fokus bidang kerjasama.
  14. Memfasilitasi akses kerjasama lembaga-lembaga internal.
  15. Menerapkan prinsip keterbukaan dan kesetaraan dalam menjalin kerjasama yang sesuai dengan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan.
  16. Meningkatkan jumlah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
  17. Memfasilitasi proses perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).