test doang 2
test doang 2
Selamat Datang di Portal Resmi Komite Etik Penelitian (KEP) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Komite Etik Penelitian (KEP) adalah komite independen yang dibentuk oleh universitas berdasarkan Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 18 Tahun 2025 tentang Komite Etik Penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Komite Etik memiliki wewenang untuk melakukan penilaian etik terhadap penelitian yang melibatkan manusia, hewan coba, data pribadi, atau bentuk keterlibatan lain yang berpotensi menimbulkan risiko etik. Penilaian etik dilakukan terhadap instrumen dan metodologi penelitian yang digunakan, bukan terhadap substansi penelitian.

Komite Etik ini bertugas melakukan peninjauan klirens etik terhadap proposal penelitian yang diajukan oleh peneliti. Anggotanya terdiri dari dosen pakar di lingkungan universitas, staf administrasi, serta dapat melibatkan pakar atau praktisi luar sebagai reviewer demi menjaga objektivitas.

Peninjauan klirens etik diperlukan untuk melindungi hak, martabat, keselamatan, dan kesejahteraan subjek penelitian, sekaligus memastikan bahwa penelitian dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip etika yang berlaku. Peninjauan tersebut juga bertujuan untuk mengidentifikasi dan meminimalkan potensi risiko yang mungkin timbul, menjamin transparansi dan integritas peneliti, serta mendorong pelaksanaan penelitian yang berkualitas dan bertanggung jawab.

UIN Go Library - Home--

Klaster Penelitian

Klaster Saintek


Mencakup penelitian pada bidang sains, teknologi, teknik, komputer, kecerdasan buatan, data sains, bioteknologi, lingkungan, serta inovasi teknologi lainnya yang melibatkan manusia, data pribadi, hewan coba, atau memiliki implikasi etik terhadap individu, masyarakat, maupun lingkungan. Peninjauan etik difokuskan pada aspek keamanan, perlindungan data, dampak penggunaan teknologi, serta pengelolaan risiko penelitian.
Lihat lebih detail

Klaster Pendidikan


Meliputi penelitian di bidang pendidikan formal, nonformal, maupun informal yang melibatkan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, atau pemangku kepentingan pendidikan lainnya. Penelitian mencakup evaluasi pembelajaran, pengembangan kurikulum, asesmen pendidikan, eksperimen pembelajaran, serta studi kebijakan pendidikan dengan memperhatikan prinsip perlindungan hak peserta, persetujuan berpartisipasi, dan kerahasiaan data.
Ajukan Naskah

Klaster Islam, Sosial, dan Humaniora


Mencakup penelitian pada bidang studi Islam, hukum, ekonomi, politik, komunikasi, sosiologi, antropologi, sejarah, bahasa, sastra, filsafat, seni, budaya, serta disiplin ilmu sosial dan humaniora lainnya. Penelitian dalam klaster ini melibatkan individu, kelompok, komunitas, maupun dokumen dan data pribadi melalui wawancara, survei, observasi, studi arsip, atau metode lainnya, dengan penekanan pada penghormatan terhadap hak, martabat, nilai budaya, keyakinan, serta kerahasiaan informasi partisipan.
Ajukan Naskah

Klaster Psikologi


Meliputi penelitian mengenai perilaku, proses mental, perkembangan individu, kesehatan mental, asesmen psikologis, maupun intervensi psikologi. Penelitian dalam klaster ini mencakup penggunaan instrumen psikologi, wawancara, observasi, eksperimen, maupun metode lainnya yang melibatkan partisipan manusia dengan memperhatikan perlindungan terhadap aspek privasi, kerahasiaan, dan kesejahteraan psikologis subjek penelitian.
Ajukan Naskah

Klaster Ilmu Kesehatan


Mencakup penelitian pada bidang kesehatan masyarakat, keperawatan, farmasi, gizi, kebidanan, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, serta disiplin ilmu kesehatan lainnya. Penelitian meliputi survei kesehatan, intervensi kesehatan, evaluasi program, penggunaan data kesehatan, hingga pengembangan pelayanan kesehatan yang melibatkan individu maupun kelompok masyarakat.
Ajukan Naskah

Klaster Kedokteran


Meliputi penelitian di bidang kedokteran dasar, kedokteran klinis, kedokteran komunitas, serta penelitian biomedis yang melibatkan manusia, spesimen biologis, rekam medis, maupun hewan coba. Penelitian dalam klaster ini mencakup uji klinis, penelitian diagnostik, terapeutik, epidemiologi, serta pengembangan teknologi dan inovasi medis yang berpotensi menimbulkan risiko etik.
Jelajahi lebih lanjut