Seminar Sadar Hukum “Membangun Generasi Emas Tanpa Cemas”, KKN 296 KINARYA Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini di Desa Sindangsono
Sindangsono, Berita PPM Online – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler 296 KINARYA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Seminar Sadar Hukum bertajuk “Membangun Generasi Emas Tanpa Cemas” di Balai Desa Sindangsono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (9/8/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencegahan pernikahan dini sebagai bagian dari upaya membangun generasi yang berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.
Seminar diikuti oleh sekitar 25 peserta yang terdiri atas siswa-siswi SMA PGRI Sindangsono 01, guru, perangkat desa, kader PKK, serta masyarakat Desa Sindangsono. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran perangkat desa, termasuk Jaro dan Manus, yang memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program edukasi hukum tersebut.
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya angka pernikahan usia dini yang berpotensi menghambat pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.
Kurangnya pemahaman mengenai ketentuan hukum, perlindungan anak, serta dampak jangka panjang dari pernikahan dini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan praktik tersebut masih terjadi di berbagai daerah. Pernikahan usia dini berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari putus sekolah, terbatasnya akses pendidikan tinggi, meningkatnya risiko kemiskinan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga risiko kesehatan fisik dan mental bagi ibu maupun anak.
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai persoalan tersebut, KKN 296 KINARYA menghadirkan Muhammad Akbar Nasrullah, S.Ag., M.H. sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai aspek hukum terkait perkawinan dan perlindungan anak, sekaligus mengulas dampak sosial, ekonomi, kesehatan, dan psikologis yang dapat ditimbulkan akibat pernikahan usia dini.
Melalui penyampaian materi tersebut, peserta diajak memahami bahwa pernikahan bukan hanya persoalan kesiapan usia, tetapi juga kesiapan pendidikan, ekonomi, mental, dan sosial. Pemahaman yang baik mengenai hal tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengambil keputusan yang lebih bijak demi masa depan generasi muda.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan adanya sesi diskusi dan tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan berbagai pertanyaan terkait pernikahan dini dan perlindungan anak. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap isu yang berkaitan dengan masa depan generasi muda.
Melalui kegiatan ini, KKN 296 KINARYA berharap dapat meningkatkan kesadaran orang tua mengenai pentingnya peran keluarga dalam mendampingi dan mengarahkan anak menuju masa depan yang lebih baik. Selain itu, para remaja juga diharapkan memiliki perencanaan pendidikan, karier, dan kehidupan yang matang sehingga tidak terburu-buru mengambil keputusan menikah pada usia dini.
Kegiatan Seminar Sadar Hukum ini menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa KKN UIN Jakarta dalam mendukung terwujudnya Desa Sadar Hukum yang peduli terhadap perlindungan anak serta pembangunan kualitas sumber daya manusia yang unggul, produktif, dan berdaya saing.
Penulis: Annisa Fauziah Aprilia dan Sahara Nurlita
Editor: Vanessa Nindi Utama

