Perkuat Kesadaran Hukum, KKN 184 Abhipraya UIN Jakarta Sosialisasikan Pentingnya Pencatatan Nikah
Bogor, BERITA PPM Online — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 184 Abhipraya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggandeng Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciseeng untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya pencatatan pernikahan kepada masyarakat Desa Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Kegiatan bertema “Pentingnya Pencatatan Nikah untuk Kepastian Hukum dan Perlindungan Keluarga” tersebut digelar sebagai respons atas aspirasi perangkat desa mengenai persoalan administrasi perkawinan di tengah masyarakat.
Koordinator Divisi Acara KKN 184 Abhipraya, Nursalimah, mengatakan kegiatan tersebut berawal dari aspirasi perangkat Desa Cibeuteung Udik yang disampaikan ketika mahasiswa melakukan kunjungan awal ke lokasi pengabdian. Meskipun belum dapat memfasilitasi pelaksanaan sidang Isbat Nikah secara langsung, mahasiswa memilih menghadirkan edukasi hukum melalui narasumber yang memiliki kompetensi di bidang tersebut, yakni pihak KUA Kecamatan Ciseeng.
“Berawal dari aspirasi perangkat desa yang disampaikan pada saat kami ke sana pertama kali. Lalu kami berusaha untuk memenuhi aspirasi tersebut walaupun bukan isbat nikah, tetapi hanya sebatas edukasi yang disampaikan oleh narasumber sesuai bidangnya, yaitu dari pihak KUA Ciseeng,” ujar Nursalimah.
Edukasi tersebut diarahkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan, baik dalam memperoleh kepastian hukum maupun dalam memberikan perlindungan terhadap anggota keluarga. Pencatatan pernikahan juga menjadi bagian penting dalam pemenuhan berbagai kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan status perkawinan dan keluarga.
Antusiasme masyarakat terlihat dari respons warga yang mengikuti kegiatan. Salah seorang warga, Fatimah, menilai sosialisasi tersebut memberikan pengetahuan baru mengenai pentingnya pencatatan pernikahan, terutama bagi keberlangsungan masa depan anak.
“Menurut saya sangat penting. Ibu juga jadi tahu ilmu baru yang disampaikan dari pihak KUA. Saya pikir penting untuk keberlangsungan masa depan anak kita nanti,” tutur Fatimah.
Sementara itu, Penghulu KUA Kecamatan Ciseeng, Mizfaar Alawiye, menjelaskan bahwa salah satu faktor yang mendorong sebagian masyarakat memilih pernikahan siri adalah persoalan usia. Menurutnya, masih terdapat pandangan di sebagian masyarakat bahwa pasangan yang belum memenuhi batas usia perkawinan dapat tetap dinikahkan secara siri.
Mizfaar menjelaskan, ketika calon pengantin belum memenuhi batas usia minimal perkawinan sesuai regulasi, KUA mengarahkan keluarga untuk mengajukan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama. Namun, proses tersebut terkadang dipandang rumit oleh sebagian masyarakat sehingga mereka memilih jalur pernikahan yang tidak tercatat.
“Faktor utama warga di Desa Cibeuteung Udik masih banyak memilih nikah siri itu faktor usia. Di kampung masih menganggap usia di bawah umur boleh dinikahkan secara siri,” jelas Mizfaar.
Menurut Mizfaar, pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai persoalan administratif dan hukum, terutama bagi anak dan istri. Salah satu persoalan yang dapat muncul berkaitan dengan dokumen kependudukan anak. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap berbagai kebutuhan administratif keluarga.
Ia juga mencontohkan adanya kasus warga yang mengalami kendala ketika membutuhkan layanan kesehatan karena belum memiliki buku nikah. Hal tersebut menunjukkan bahwa legalitas perkawinan tidak hanya berkaitan dengan status hubungan suami dan istri, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap pemenuhan hak dan kebutuhan keluarga.
Mizfaar berharap kegiatan sosialisasi yang dilakukan bersama KKN 184 Abhipraya dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Cibeuteung Udik dan mendorong warga untuk tertib dalam administrasi perkawinan. Edukasi tersebut juga diharapkan dapat menjadi langkah preventif agar praktik pernikahan siri tidak terus berulang.
Bagi masyarakat yang telah terlanjur melangsungkan pernikahan secara siri, Mizfaar menyarankan agar segera menempuh mekanisme Isbat Nikah untuk memperoleh pengakuan dan kepastian hukum atas pernikahan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa Kecamatan Ciseeng setiap tahun telah menyelenggarakan Isbat Nikah secara massal. Masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut dapat memperoleh informasi melalui kantor desa. Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mengajukan secara mandiri, permohonan dapat dilakukan melalui Pengadilan Agama di Cibinong.
Melalui kegiatan edukasi tersebut, KKN 184 Abhipraya UIN Jakarta berupaya menghadirkan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kolaborasi dengan KUA Kecamatan Ciseeng menjadi langkah mahasiswa untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya keluarga yang memiliki kepastian hukum dan perlindungan administratif.
Penulis: Salsabilla Nofianti
Editor: Annisa Khafi Rabbani
