KKN 281 Arkaprana UIN Jakarta Edukasi Warga Pasir Barat tentang Hukum Digital dan Perlindungan Data Pribadi
KKN 281 Arkaprana UIN Jakarta Edukasi Warga Pasir Barat tentang Hukum Digital dan Perlindungan Data Pribadi

Pasir Barat, BERITA PPM ONLINE - Mahasiswa KKN 281 Arkaprana UIN Jakarta menggelar Sosialisasi Edukasi Hukum dan Perlindungan Data Pribadi di Desa Pasir Barat pada Senin, 10 Agustus 2026. Mengangkat tema “Lindungi Harta, Jaga Data, Selamatkan Keluarga!”, kegiatan ini dihadiri aparatur desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat untuk meningkatkan pemahaman mengenai ancaman kejahatan digital, khususnya judi online, pinjaman online ilegal, dan risiko kebocoran data pribadi.

Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua KKN 281 Arkaprana, Muhammad Al-Irsyad. Ia menekankan bahwa keamanan digital perlu menjadi perhatian masyarakat seiring meningkatnya berbagai ancaman di ruang siber.

“Keamanan digital saat ini bukan lagi pilihan, melainkan sebuah kebutuhan krusial. Melalui penyuluhan ini, kami berharap warga dapat membentengi diri dan aset keluarga dari ancaman siber yang kian terselubung,” ujarnya.

Sesi utama pertama menghadirkan perwakilan Kepolisian Tigaraksa, IPTU Maswan, S.H., yang memberikan pemaparan mengenai aspek hukum serta bahaya judi online dan pinjaman online ilegal. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan instan dari judi online maupun kemudahan pinjaman yang tidak terdaftar secara resmi.

Selain berdampak terhadap kondisi ekonomi dan keharmonisan keluarga, keterlibatan dalam aktivitas ilegal juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Masyarakat turut diimbau agar tidak sembarangan memberikan data penting, seperti foto KTP, nomor rekening, kata sandi, dan kode OTP kepada pihak yang tidak dikenal.

Materi selanjutnya bertajuk “Cerdas Berdigital, Aman Berdata” disampaikan oleh mahasiswa KKN 281 Arkaprana, Danar Adyaksa Firdausi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, peserta diperkenalkan pada perbedaan data pribadi umum dan data pribadi spesifik serta pentingnya memahami tujuan penggunaan data sebelum memberikannya kepada pihak lain.

Danar juga memperkenalkan konsep “Lampu Merah” sebagai langkah preventif sebelum membagikan data pribadi. Masyarakat diajak memastikan identitas pihak yang meminta data, mempertanyakan urgensi penggunaannya, serta memastikan adanya jaminan keamanan dan tidak disebarluaskannya data secara ilegal.

Perlindungan data anak turut menjadi perhatian dalam materi tersebut. Peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya persetujuan orang tua atau wali dalam pemrosesan data anak serta hak masyarakat sebagai subjek data apabila terjadi penyalahgunaan atau kebocoran informasi pribadi.

“Masyarakat juga harus paham bahwa menyalahgunakan data orang lain, seperti memakai KTP tetangga atau kerabat tanpa izin demi mencairkan dana pinjol, adalah pelanggaran pidana serius yang dapat berujung pada jeruji besi,” tegas Danar.

Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi interaktif “Aman Berdata”. Warga dibagi ke dalam beberapa kelompok dan didampingi mahasiswa KKN sebagai mentor. Peserta diajak menganalisis sejumlah kasus yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, seperti mengenali tautan phishing, menghadapi panggilan dari pihak yang mengaku sebagai petugas bank, serta menerapkan langkah-langkah sederhana untuk mengamankan gawai pribadi.

Antusiasme peserta terlihat selama simulasi berlangsung. Perwakilan ibu-ibu PKK berhasil menjadi kelompok dengan analisis studi kasus tercepat dan paling tepat dalam sesi tersebut.

Sebagai penutup, peserta bersama mahasiswa KKN 281 Arkaprana mendeklarasikan gerakan “5 Pilar Menjaga Data”, yaitu Periksa, Pahami, Lindungi, Laporkan, dan Kenali. Deklarasi tersebut menjadi komitmen bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan siber dan melindungi data pribadi.

Melalui kegiatan ini, KKN 281 Arkaprana UIN Jakarta berharap masyarakat Desa Pasir Barat tidak hanya mampu menghindari kerugian akibat judi online dan pinjaman online ilegal, tetapi juga memiliki kecakapan dalam melindungi privasi serta keamanan data pribadi dan keluarga di tengah perkembangan teknologi digital.

Penulis: Danar Adyaksa Firdausi, Nashwa Aliya Irfan, Rafi Fitranur
Editor: Vanessa Nindi Utama

WhatsApp Image 2026-08-31 at 20.30.46