Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan
PPID UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Daftar Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang Dikecualikan
| No. | Jenis Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan | Alasan / Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi / Pertimbangan Bagi Publik | Jangka Waktu | |
|---|---|---|---|---|---|
| Dibuka | Ditutup | ||||
| 1. | Informasi/data identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa/peserta didik, tamu, mitra kerjasama terdiri dari:  | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h Menyangkut data pribadi kecuali atas persetujuan secara tertulis dari pemilik data | Menyangkut data pribadi kecuali atas persetujuan secara tertulis dari pemilik data | Untuk melindungi data pribadi | 1 tahun | 
| 2. | Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kode etik dosen dan mahasiswa. | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h | Menyangkut data pribadi kecuali atas persetujuan secara tertulis dari pemilik data | Untuk melindungi data pribadi | 1 tahun | 
| 3. | Data pribadi peserta Penerimaan Mahasiswa Baru | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h | Menyangkut data pribadi kecuali atas persetujuan secara tertulis dari pemilik data | Untuk melindungi data pribadi | 1 tahun | 
| 4. | Nilai hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h | Menyangkut data pribadi kecuali atas persetujuan secara tertulis dari pemilik data | Untuk melindungi data pribadi | 1 tahun | 
| 5. | Laporan keuangan sebelum diaudit | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf d UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara | Hanya untuk kepentingan pemeriksaan | Proses pemeriksaan keuangan negara | 1 tahun | 
| 6. | Bukti pengeluaran dan kuitansi pembayaran | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf d UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara | Kepentingan pemeriksaan | Proses pemeriksaan keuangan negara | 1 tahun | 
| 7. | Kode program komputer pada layanan teknologi informasi | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b | Menyangkut hak atas kekayaan intelektual | Untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual | 1 tahun | 
 
                                
 
                                    