Amankan Aset Umat, KKN 178 UIN Jakarta Kawal Sertifikasi Tanah Wakaf Musholla Baitussomad Cidokom
Cidokom, BERITA PPM ONLINE - Mahasiswa KKN Tematik 178 UIN Jakarta mengawal program sertifikasi tanah wakaf Musholla Baitussomad di Desa Cidokom sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset tempat ibadah masyarakat. Program yang digagas melalui bidang keagamaan tersebut menjadi langkah preventif untuk mencegah potensi sengketa lahan di kemudian hari.
Program ini berangkat dari temuan mahasiswa di lapangan bahwa sejumlah mushola dan masjid di Desa Cidokom telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), tetapi sebagian dokumen tersebut belum ditindaklanjuti hingga penerbitan sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan kerentanan terhadap legalitas dan kepemilikan tanah wakaf apabila tidak segera dilengkapi. Merespons hal tersebut, KKN 178 UIN Jakarta melakukan pendampingan administrasi dengan melibatkan KUA Kecamatan Gunung Sindur dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk membantu masyarakat mengamankan legalitas aset keagamaan.
Pendampingan dilakukan secara bertahap, mulai dari pembaruan dokumen di tingkat desa hingga proses pendaftaran ke BPN. Sebagai objek awal, KKN 178 menetapkan Musholla Baitussomad sebagai sampel tanah wakaf yang dinilai siap untuk ditindaklanjuti.
Tim KKN kemudian membantu memastikan kelengkapan persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang diperlukan dalam proses pendaftaran. Sejumlah dokumen pembaruan di tingkat desa berhasil disusun dan dikawal penerbitannya, termasuk Surat Keterangan Desa dan Surat Pernyataan Tidak Sengketa.
Setelah seluruh persyaratan terkumpul, dokumen kemudian disusun dalam satu berkas dan diserahkan langsung ke loket pendaftaran BPN. Berkas Musholla Baitussomad dinyatakan lengkap oleh pihak BPN dan tim KKN memperoleh tanda terima resmi beserta nomor resi pendaftaran.
“Alhamdulillah, pemberkasan Musholla Baitussomad sudah masuk ke sistem BPN dan kita sudah mengantongi nomor resi pendaftarannya. Tahap selanjutnya, proses ini akan dikawal terus keberlanjutannya oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) kami bersama pihak Kemenag hingga sertifikat fisiknya benar-benar terbit,” ungkap Ketua KKN 178, Kaafi Husein.
Keberhasilan pendampingan sertifikasi tanah wakaf Musholla Baitussomad diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi pengamanan legalitas aset tempat ibadah lainnya di Desa Cidokom. Dengan kepastian hukum yang lebih kuat, masyarakat diharapkan dapat terus memanfaatkan dan memakmurkan tempat ibadah dengan aman dan nyaman untuk generasi mendatang.
Editor: Vanessa Nindi Utama
