UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Resmi Luncurkan Komite Etik Penelitian Pertama di Level PTKIN.
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Resmi Luncurkan Komite Etik Penelitian Pertama di Level PTKIN.

Ruang Diorama, Berita LP2M -- Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta secara resmi meluncurkan Komite Etik Penelitian (KEP) pada Jumat, 18 Juli 2025, bertempat di Ruang Diorama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dihadiri oleh sejumlah tokoh penting seperti Rektor UIN Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar, Ph.D., Ketua LP2M UIN Jakarta Prof. Amelia Fauziah, Ketua KEP UIN Jakarta Prof. Bambang Suryadi, Ph.D., serta narasumber utama Assoc Prof. Minako Sakai dari UNSW Canberra.

Acara bertajuk “Launching of the UIN Jakarta Research Ethics Committee” ini menjadi tonggak penting dalam sejarah UIN Jakarta. KEP UIN Jakarta merupakan komite etik pertama yang berada langsung di bawah naungan universitas dalam lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Ketua LP2M, Prof. Amelia Fauziah. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa pendirian KEP dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak para dosen dan mahasiswa terhadap izin etik untuk kepentingan publikasi ilmiah, khususnya dalam bidang humaniora, pendidikan, serta sains dan teknologi—yang sebelumnya belum memiliki badan etik tersendiri.

Rektor UIN Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, secara resmi membuka acara tersebut dan mengungkapkan apresiasinya atas terbentuknya KEP. “Sudah lama saya menginginkan adanya komite riset ini. KEP ini menyadarkan kita akan pentingnya penelitian yang etis dan kolaboratif, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya. Ia juga mendorong seluruh civitas akademika untuk memanfaatkan keberadaan KEP demi meningkatkan mutu riset UIN Jakarta.

Dalam sambutannya, Ketua KEP UIN Jakarta, Prof. Bambang Suryadi, Ph.D., menegaskan bahwa integritas dan etika adalah fondasi utama dalam proses penelitian. “Penelitian bukan sekadar menjawab pertanyaan akademik, tetapi juga harus menjunjung tinggi nilai-nilai etis. KEP hadir untuk memastikan hal itu terpenuhi,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa KEP dibentuk berdasarkan SK Rektor Nomor 18 Tahun 2025 dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

KEP UIN Jakarta akan mengelola enam klaster keilmuan, yakni: kedokteran, ilmu kesehatan, psikologi, keislaman, sosial dan humaniora, pendidikan, serta sains dan teknologi. Komite ini bertugas menilai kelayakan etik penelitian, memberikan persetujuan etik, melindungi hak dan keselamatan subjek penelitian, serta mendokumentasikan proses etik secara menyeluruh. Setiap penelitian yang melibatkan manusia, data pribadi, hewan coba, atau isu sensitif diwajibkan mengajukan izin etik sebelum penelitian dimulai. Untuk menjamin kualitas penilaian, para reviewer akan mengikuti pelatihan intensif guna menyamakan persepsi terkait klasifikasi risiko penelitian.

Sebagai bagian dari acara peluncuran, diselenggarakan kuliah umum bertema “Research Ethics for Humanities, Social Science, and Natural Science” yang disampaikan oleh Assoc. Prof. Minako Sakai. Dalam presentasinya, beliau menekankan pentingnya integritas akademik, perlindungan subjek riset, serta kebutuhan akan sistem digital yang efisien dan aman untuk proses pengajuan etik. Ia juga merekomendasikan agar kode etik disosialisasikan ke seluruh fakultas dan setiap jurusan memiliki perwakilan tetap dalam struktur komite.

Peluncuran KEP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun budaya riset yang bertanggung jawab, etis, dan berstandar internasional, sekaligus memperkuat posisi UIN Jakarta sebagai pusat akademik yang unggul di tingkat global.

(Dokumentasi: PIH LP2M UIN Jakarta)