Komisi Etik UIN Jakarta Belajar ke Universitas Padjajaran
Komisi Etik UIN Jakarta Belajar ke Universitas Padjajaran

Bandung, 29 Agustus 2024, Komisi Etik UIN Jakarta melakukan kunjungan benchmarking ke Universitas Padjajaran (Unpad) untuk mempelajari dan berbagi pengalaman dalam pengelolaan Komisi Etik di universitas tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan implementasi prinsip-prinsip etika penelitian di UIN Jakarta.

Dalam kunjungan ini, delegasi dari UIN Jakarta yang terdiri dari:
1. Dr. Endah Wulandari, M.Biomed. (Komite Etik Fakultas Kedokteran)
2. Irma Nurbaeti., M.Kep., Sp.Mat., Ph.D (Komite Etik Fakultas Ilmu Kesehatan)
3. Dr. Minsarnawati, SKM, M.Kes (Komite Etik Fakultas Ilmu Kesehatan)
4. Prof. Bambang Suryadi, Ph.D (Komite Etik Fakultas Psikologi)
5. Farhanah Murniasih, M.Si (Komite Etik Fakultas Psikologi)
6. Diamantin Rohadatul Aisy, S.EI., M.A. (Koordinator LPPM)
7. Nurin Nadzifatil Fitriyah, M.Biomed. (Koordinator LPPM)
mendapat kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan tim Komisi Etik Unpad, dalam hal ini adalah ketua Komisi Etik Penelitian Unpad, Prof. dr. Nur Atik , M.Kes., Ph.D., sekretaris komisis etik Unpad, dr. Muhammad Hasan Bashari, M.Kes., Dr. Med., serta staf kesekretariatan yaitu Lilik Supriatin, SE., yang kini berada di bawah koordinasi Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) Universitas Padjajaran. Komisi Etik Unpad, meskipun berkoordinasi dengan DRPM, tetap beroperasi secara independen, tanpa keterikatan dengan universitas kecuali untuk kebutuhan administratif.

Sejak peralihan Komisi Etik Penelitian dari fakultas kedokteran ke universitas, Komisi Etik Unpad mengalami perluasan cakupan, termasuk penambahan bidang sosial komunitas. Struktur organisasi yang ada sekarang mencakup Ketua, Sekretaris, Ketua Sub, Sekretaris Sub, Anggota Sub, Tim Admin, dan Tim Reviewer. Menariknya, Komisi Etik Unpad mengimplementasikan sistem "Reviewer Independent" yang bertugas membantu primary reviewer dalam menangani permohonan yang masuk.

Tim Komisi Etik Unpad menjelaskan berbagai strategi yang mereka gunakan, termasuk merekrut reviewer sebanyak mungkin dan menyelenggarakan pelatihan untuk menyamakan persepsi di antara reviewer. Mereka juga menekankan pentingnya independensi dalam pengambilan keputusan terkait ethical approval, yang harus dijamin oleh pimpinan tertinggi universitas. Hal ini tentunya untuk menjamin kualitas dari Komite Etik dalam menjalankan peran dan fungsinya.

Beberapa poin penting lain yang dipelajari termasuk sistem kompensasi reviewer yang berbasis poin, penanganan permohonan etik yang melibatkan manusia dan hewan sebagai subjek penelitian, serta sistem pelaporan yang perlu ditingkatkan. Komisi Etik Unpad juga berbagi pengalaman terkait dengan pengelolaan data sekunder dan pentingnya pelatihan berkelanjutan bagi reviewer.

Kegiatan ini memberikan wawasan baru bagi Komisi Etik UIN Jakarta dan akan menjadi dasar untuk mengembangkan kebijakan dan prosedur yang lebih baik di masa depan. Dengan demikian, diharapkan Komisi Etik UIN Jakarta dapat terus menjamin integritas dan kualitas penelitian yang dilakukan di lingkungan universitas.

Komisi Etik UIN Jakarta Belajar ke Universitas Padjajaran (3)

Komisi Etik UIN Jakarta Belajar ke Universitas Padjajaran