Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta didirikan pada 15 Maret 2013 berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Lembaga ini didirikan atas dasar kesadaran dan respon terhadap pentingnya keterpaduan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat guna mendukung pencapaian target Rencana Strategis (Renstra) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menembus peringkat 500 besar universitas kelas dunia (World Class University) pada 2036.
LP2M UIN Syarif Hidayatullah yang secara fungsional berada di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Pengembangan Kelembagaan, membawahi lima pusat, yaitu: